Sunday, July 28, 2013



MENYOROT AKSI SWEEPING TEMPAT MAKSIAT DI BULAN ROMADHON

Menjelang Ramadhan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Burhanuddin Andi berjanji akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan razia (nahi mungkar) atau ‘sweeping’ di bulan Ramadhan 1434 Hijriyah. (indonesiamedia.com 2/07/13). Pernyataan ini berkaitan dengan akan datangnya bulan Ramadhan 1434 H yang biasanya diiringi dengan aksi sweeping tempat maksiat oleh beberapa ormas Islam.

Para pembaca yang dirahmati Allah,

Kalau dicermati lebih dalam, tindakan sweeping atau Nahi Mungkar terhadap tempat-tempat maksiat yang dilakukan oleh berbagai ormas islam ini sebenarnya adalah bentuk semangat umat islam untuk meningkatkan ketaqwaan sebagai tujuan puasa Ramadhan sekaligus kekecewaan terhadap aparat pemerintah yang justru banyak melegalkan kemaksiatan tersebut

Hukum Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Amar ma'ruf nahi mungkar sebagai satu kewajiban atas umat Islam berdasarkan Firman Allah

...“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” ( terj QS At Taubah :71 )

Imam al-Qurthuby menafsirkan: “Maka Allah jadikan amar ma’ruf nahi munkar sebagai pembeda antara orang-orang yang beriman dan orang-orang yang munafik, hal itu menunjukkan bahwa sifat yang paling khusus bagi seorang mu’min adalah amar ma’ruf nahi munkar dan puncaknya adalah mengajak kepada islam dan berjihad demi menegakkannya”. Kemudian bagaimanakah derajat kewajibannya? Apakah fardhu 'ain ataukah fardhu kifayah? Para Ulama memandang kewajiban tersebut adalah fardhu 'Ain. Ini merupakan pendapat Ibnu Katsir, Az Zujaaj, Ibnu Hazm. Mereka berhujjah dengan dalil-dalil syar'i : 1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.


  وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Ali Imran:104]

Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ dalam ayat مِنْكُمْ untuk penjelas dan bukan untuk menunjukkan sebagian. Sehingga makna ayat, jadilah kalian semua umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar.

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْ رِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik". [Ali Imran :110]

Tugas penting ini sangat luas jangkauannya, baik zaman atau tempat. Meliputi seluruh umat dan bangsa dan terus bergerak dengan jihad dan penyampaian ke seluruh belahan dunia. Tugas ini telah diemban umat Islam sejak masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sekarang hingga hari kiamat nanti.

Akan tetapi karena pemerintahan negeri ini tidak menggunakan syariat islam sebagai pedoman hukum, menyebabkan tidak ada standar yang jelas bagi pemerintah untuk menilai hukum suatu perbuatan , apakah perbuatan tersebut termasuk kebaikan atau kemungkaran. Sehingga banyak terlihat kasus kemungkaran menurut Quran dan Sunnah malah justru dilindungi oleh pemerintah, semisal :

a. Pelaksanaan Acara Kesyirikan Nasional,yaitu Petik Laut di Puger Jember (jtvjember.com) yang justru bertentangan dengan QS Al Baqoroh 22
b. Legalisasi Khomer / minuman keras untuk Hotel, klab malam, restoran, bar dan toko-toko berijin sebagaimana di dalam Peraturan no 4/2009 tentang miras, padahal hal itu bertentangan dengan QS Al Maidah 90-91.
c. Legalisasi Riba / Bunga Kredit seperti dalam UU no3 tahun 2004 tentang Perbankan, yang bertentangan dengan QS Al Baqoroh 278
d. Legalisasi tempat prostitusi seperti Gang Dolly di Surabaya, Perkampungan Sunan Kuning di Semarang, Padang Galak di Denpasar, Solong di Samarinda dan di tempat-tempat lain, bahkan menganggapnya sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, padahal perzinahan bertentangan dengan QS Al Isro’ 32.

Apabila melihat berbagai fakta kemungkaran yang jelas ada seperti di atas, maka sudah selayaknya bila umat Islam ini untuk segera bergerak untuk melaksanakan kewajiban Nahi Mungkar, terlebih setelah melihat pihak pemerintah yang tidak dapat diandalkan karena keberpihakannya terhadap kemungkaran-kemungkaran yang ada. Dan sungguh hinalah kita apabila meninggalkan kewajiban tersebut. Padahal Allah akan menurunkan hukuman kepada manusia yang meninggalkan kewajiban Nahi Mungkar tersebut, di antaranya :

a. Tersebarnya kerusakan di dalam kehidupan bermasyarakat.(HR Imam Bukhori ).
b. Paceklik dan hilangnya berkah pada rejeki kita ( QS Al A’rof 96)
c. Turunnya berbagai musibah (QS Al Anfal 25)
d. Merupakan ciri selemah-lemahnya iman ( HR Muslim dalam Hadist Arbain no.34)

Oleh karena itu, marilah kita semua beriltizam untuk selalu ikut melaksanakan kewajiban Nahi Mungkar ini sebagai bukti ketakwaan kita kepada Allah swt dan terus berusaha untuk mewujudkan Khilafah Islamiyah ‘ala min nubuwwah yang menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai pilar sumber hukum, karena tidak ada kemuliaan di luar dua pilar tersebut. (jatjember)

0 comments:

Post a Comment

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh,

Peraturan Komentar :
[-] Harap memberi salam terlebih dahulu.
[-] Boleh memberi link, tetapi jangan Link Hidup!
[-] Blog ini Dofollow, Komentar yang bermanfaat.
[-] Dilarang menggunakan kata jorok, meso, dll.

Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.