Tuesday, July 30, 2013

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh


Hari ini, istilah jihad kembali mendapat sorotan, umat Islam pun nyaris kembali pada era ketakutan akan syariat jihad, seiring beragam upaya dari kaum kafir dan munafiq yang menggembosi jihad dengan cara memunculkan aneka ragam syubhat. Bagaimana seharusnya kita memaknai jihad sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya saw? Mari kita simak uraian di bawah ini.

MEMAHAMI MAKNA JIHAD

Dari SEGI BAHASA, kata al-jihad diambil dari kata kerja, “jahada-yajhadu-jahdan/juhdan
(جَهَدَ – يَجْهَدُ – جَهْدًا-- جُهْدًا)
Artinya adalah daya kemampuan apabila ada (الظا مّة) pada kata جُهْدً
Adapun bila terdapat fathah pada huruf jim (جَهْدً) artinya:keletihan/kejerihpayahan (المشقة).

Allah berfirman:
وَالَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ
Dan (orang munafik itu mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar (batas akhir) kesanggupannya (At-Taubah: 79)

Jihad juga bermakna puncak (hal yang paling maksimal) 
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpah mereka yang sungguh-sungguh. (An-Nûr: 53)

Demikian pula di kalangan orang-orang Arab, dikenal adanya ungkapan berikut:
جَهَدَ دَبَّتَهُ وَاجْهَدَ هَا أِذَا حَمَلَ عَلَيْهِ وَالسّير غَيْر طَاقَتُهَا
Artinya: “Dia membebani hewan tunggangannya serta bepergian dengannya melewati batas kemampuan hewan tersebut.”
جَاهَدُ فِي سَبلِ الله – مُجَاهَدَةٌ وجِهَادًا وَاْلاِجتِهَادٌ وَالتَّجَاهُد
Artinya: “Berjihad fi sabilillah, mujahadah, jihadan, ijtihad-tajahud (kata-kata ini) bermakna: Pengerahan segala daya kemampuan.”

Pendek kata, kata Al-Jahdu, Al-Juhdu, Al-Jihad, secara bahasabermakna: “Apa yang ditempuh seseorang dengan pengerahan segala daya kemampuan maksimal yang dimilikinya untuk memperoleh sesuatu yang dia senangi atau terhindar dari sesuatu yang dia benci.” (Lihat: Lisanul Arab oleh Ibnul Mandzhur)

Dari Segi Istilah Syar’i, Telah kita sebutkan di atas dasar-dasar dari Al Qur'an, As sunah dan pendapat para ulama salaf yang menyimpulkan makna syar'i dari kata jihad adalah perang melawan orang-orang kafir.
Telah disebutkan dalam kitab Al-Bada’i (karya Al-Kasani, Ulama terkenal Madzhab Hanafi)
بَزَلَ الوَسَعَ وَالطَاقَةٌ فِى القِتَا لٍ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّوجَلَّ بِ النَّفْسٍ وَالمَالٍ وَ الَِّسَانٍ وَ غَيْرُ ذَلِك
 Artinya; “Pengerahan segala daya kemampuan maksimal dalamberperang di jalan Allah azza wa jalla dengan diri, harta, lisan dan lain sebagainya.”

Dalam kitab Fathul Bari II/6 karya Ibnu Hajar, Ulama Madzhab Syafii disebutkan:
قال ابن هجر : و شَرْ ءًا بزل الجهد فِي ِقتَالِ اْلكُفَّارِ
Artinya: “Dan secara syar’an, jihad adalah pengerahan segala kemampuan maksimal dalam memerangi orang-orang kafir.”

SYUBHAT DALAM MEMAHAMI JIHAD

Penting bagi kita untuk terlebih dahulu memahami definisi syubhat, sebagaimana dalam hadits Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam berikut :
Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram . . . [muttafaqun Alaihi]

Dari Hadits diatas dapat difahami bahwa Syubhat adalah perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak karena masih samar kehalalan maupun keharamannya sehingga berdampak kerancuan berfikir dalam perkara dien. Syubhat terhadap suatu perkara bisa muncul karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu perkara, dan belum jelas kebenaran baginya, maka harus dia jauhi untuk menyelamatkan agama dan kehormatannya.

Ibnul Qayyim al Jauzy dalam Al-Fawaid mengatakan bahwa syubhat adalah salah satu pintu penyebab manusia masuk neraka. Solusi jitu agar kita tidak terjerumus dalam syubhat adalah dengan ilmu shohih yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah berdasarkan pemahaman assalafush sholih

Terdapat sejumlah Syubhat untuk mengaburkan pengertian jihad yang dilakukan musuh-musuh Islam yakni kaum kafir dan munafiq agar umat ini tidak lagi memahami syariat jihad yang telah ditetapkan Allah. Adapun syubhat-syubhat tersebut adalah sebagai berikut:

A. SYUBHAT PERTAMA DAN BANTAHANNYA

Jihad bermakna perang adalah jihad ashghar (jihad kecil) sedangkan jihad melawan hawa nafsu [jihadunnafs] adalah jihad akbar (jihad besar). Dasarnya (anggapan mereka) hadits Nabi saw ketika kembali seusai perang Badar:
رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ  اللأَصْغَر اِلَى الْجِهَادِ الاكْبَر
Artinya: “Kita kembali dari jihad kecil menuju jihad besar.”

BANTAHAN ATAS SYUBHAT PERTAMA
1. Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Dan Syaikh Al-Albany rahimahullah menyebutkan hadits di atas dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah no. 2460 dan memberikan vonis terhadap hadits tersebut sebagai hadits “Mungkar”. Dan dari uraian beliau diketahui bahwa hadits ini dikeluarkan oleh Abu Bakr Asy-Syafi’iy dalam Al-Fawa`id Al-Muntaqoh, Al-Baihaqy dalam Az-Zuhd, Al-Khatib dalam Tarikh-nya dan Ibnul Jauzy dalam Dzammul Hawa, dan  juga dipahami bahwa selain dari Ibnu Rajab, hadits ini juga dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Al-’Iraqy dalam Takhrijul Ihya` dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Takhrijul Kasysyaf. Hal yang serupa dikemukakan oleh Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathif dalam Tabyidh Ash-Shohifah Bi Ushul Al-Ahadits Adh-Dho’ifah hal 76 hadits no. 25.

2. Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya (“La ashla lahu). Tidak ada seorang pun hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi. Ungkapan ini sering pula dilontarkan oleh mereka yang hidupnya tenggelam di dalam kemewahan dan kemudahan memperoleh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah thaghut masa kini. Naudzu billahi min dzalik!.

3. Ungkapan ini jelas bertentangan dengan makna syar’i tentang jihad, bertentangan dengan banyak nash yang menunjukkan keutamaan jihad bermakna qital. Diantaranya:

Abu Hurairah r.a menuturkan, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw sembari berkata, ‘Tunjukkan kepadaku suatu amal perbuatan yang menandingi jihad.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak aku peroleh.’ (Kemudian) beliau saw bersabda, ‘Apakah engkau sanggup apabila seorang mujahid keluar (berperang), kemudian kamu masuk masjidmu dan mengerjakan shalat tanpa henti dan berpuasa tanpa berbuka? Rasulullah saw melanjutkan, Dan siapa yang mampu berbuat demikian?’.” (H.R Al-Bukhari)

B. SYUBHAT KEDUA DAN BANTAHANNYA

Terdapat juga pendapat sesat yang mengatakan, Seringkali orang mengartikan jihad secara sempit, yaitu diartikan dengan perang padahal jihad memiliki makna yang sangat luas seperti menuntut ilmu, dakwah dan lain sebagainya.”

BANTAHAN ATAS SYUBHAT KEDUA
1.  Kata ‘seringkali’ sama sekali tidak tepat dan tidak realistis pada masa kini! Justru pada zaman ini yang paling banyak dikumandangkan adalah jihad dalam arti bahasa yang meliputi segala bentuk kejerihpayahan atau perjuangan termasuk menuntut ilmu, berdakwah dan lain-lain. Sangat jarang dan langka, para mubaligh melalui mimbar-mimbar masjid atau ceramah atau tabligh akbar atau tulisan yang menjelaskan jihad dalam arti syar’i yaitu berperang di jalan Allah.

2.  Kata ‘sempit’ merupakan pilihan kata yang  melecehkan syariat Islam. Sebab telah diterangkan sebelumnya bahwa telah disepakati para fuqoha bahwa arti jihad secara syar’i adalah memerangi orang-orang kafir untuk meninggikan kalimatullah ta’ala. Adapun jika seseorang menyebut kata jihad atau fi sabilillah, hendaknya arti yang pertama kali dipahami adalah jihad bermakna syar’i. jadi pengungkapan kata jihad sebagai perang bukanlah mempersempit makna jihad, tetapi sebagai bentuk aplikasi pelurusan makna jihad agar sesuai dengan kehendak syari’at Islam.

3.   Bila dikatakan bahwa jihad itu memiliki peringkat-peringkat, maka ini adalah perkataan yang lebih baik dan lebih fair. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah yang tersebut dalam kitab Zaadul Ma’ad, “Jika hal ini telah dimengerti, maka jihad terdiri dari 4 peringkat, 1: Jihadunnafs (mengekang hawa nafsu), 2: Jihadusy-syaithan (melawan godaan setan), 3: jihadul kuffar (memerangi orang-orang kafir) dan 4: jihadul munafiqin (dengan argumen dan hujjah).” Kemudian beliau memerinci keempat maratibul jihad tadi menjadi tiga belas martabat (peringkat/klasifikasi).

Persoalannya, pada hari ini lebih banyak membesarkan jihadunnafs yang mengarah kepada distorsi jihadul kuffar dan hal ini terbukti bahwa mayoritas umat Islam tidak mengerti jihadul kuffar apalagi istilah-istilah seputar jihad. Seperti persoalan seputar hukum jihadul kuffar hari ini, apakah hari ini jihad fardhu kifayah atau kah fardhu ‘ain dan lain sebagainya. Bahkan, fenomena dan realita menunjukkan terjadinya sindrom jihad phobia yang berdampak pada pe-label-an mujahidin sebagai teroris dan jihadnya dianggap sebagai aksi teror.

Apabila kita dengan jujur meneliti silabus-kurikulum pendidikan agama Islam khususnya di pondok-pondok pesantren, akan ditemukan ketiadaan kajian Kitabul Jihad atau Babul Jihad yang termaktub di dalam kitab-kitab fiqh yang dijadikan acuan mata pelajaran fiqh. Bahkan yang terjadi adanya distorsi atau reduksi kandungan pelajaran fiqh sebatas thaharah, shalat, shiyam, zakat, haji, walau terkadang ditambah munakahat dan jual beli. Tampaknya, hal ini juga dilakukan bukan semata-mata karena faktor kesulitan teknis akan tetapi kesengajaan yang dilatar belakangi paham jihad phobia. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini penulis mengajak para ulama, ustadz, mubaligh untuk jujur dalam memikul amanah ilmiyah, untuk menerapkan kandungan ajaran syariat Islam sesuai yang dikehendaki Allah ta’ala dan Rasul-Nya saw tanpa cemas atau takut celaan orang yang mencela atau takut kehilangan faktor duniawi yang dimilikinya. Tidak ada taufik kecuali dari Allah ta’ala. Wallahu a’lam.

1 comments:

  1. Golden Nugget Casino & Hotel - Mapyro
    Golden 광양 출장샵 Nugget Casino & 시흥 출장안마 Hotel is in 수원 출장샵 Valley Center, NV, United States 통영 출장안마 of America. The property is located 밀양 출장마사지 in the Golden Nugget casino and is a

    ReplyDelete

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh,

Peraturan Komentar :
[-] Harap memberi salam terlebih dahulu.
[-] Boleh memberi link, tetapi jangan Link Hidup!
[-] Blog ini Dofollow, Komentar yang bermanfaat.
[-] Dilarang menggunakan kata jorok, meso, dll.

Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.