Sunday, July 28, 2013



Hari Senin ini kita dihebohkan dengan kejadian bom yang mengguncang kota Poso. Dimana kejadian itu terjadi di Mapolres Poso (detik.com 03/06/13). Kejadian ini sontak mengingatkan kita dengan berbagai kasus bom di Indonesia beberapa waktu lalu. Pada beberapa kasus tersebut kebanyakan bermotif “jihad“ yang menurut kalangan kepolisian diidentifikasikan sebagai kasus terrorisme. 

Saudara-saudaraku seiman dan seagama, insya Allah kita mengetahui kejadian bom bunuh diri di mana si pelaku membawa bahan peledak di tubuhnya kemudian ia masuk ke dalam kumpulan orang-orang banyak. Tanpa diduga, ia meledakkan dirinya dengan maksud membunuh orang-orang di sekitarnya. 

Saudaraku sekalian, sistematika bom syahid ini yaitu seorang muslim menyusup ke tengah barisan musuhnya lalu ia meledakkan dirinya dari dalam. Ia menyadari bahwa dirinya akan (dan sudah pasti) terbunuh oleh ledakkan itu. Namun ia melakukannya dalam rangka menghancurkan musuh-musuh Islam dan bukan berniat ingin mengakhiri hidupnya dari kesulitan dunia

Bunuh dirikah ia?

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang aksi bom syahid ini, marilah kita terlebih dahulu membahas tentang bunuh diri.

Syaikh Al Albani (rhm) berkata:”…bunuh diri adalah dimana seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya…” 
Rekaman  audio:http://www.fatwaonline.com/audio/other/oth010/0040828_2.rm


”Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Terj QS An Nisaa 29)



”Pada zaman sebelum kalian ada seseorang yang terluka, lalu ia mengambil sebilah pisau, dengan pisau itu ia memotong tangannya sendiri sehingga darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah berkata: Hambaku telah mendahului Aku (dengan membunuh dirinya), diharamkan surga untuknya” (HR Bukhari-Muslim)


Dari ayat Al Quran dan hadist di atas, kita bisa memahami bahwa bunuh diri adalah tindakan dosa besar 
yang menyebabkan pelakunya masuk neraka paling bawah (jahanam) dan disiksa selama-lamanya.

Sekarang kita membahas tentang bom syahid (amaliyah istisyhadiyah) atau yang mana orang-orang awam menyebutnya sebagai “bom bunuh diri”. Seorang penanya bertanya kepada Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi (rhm) mengenai fatwa mufti Saudi Arabia yang menganggap bahwa aksi bom syahid seperti yang dilakukan oleh mujahidin di Palestina adalah bunuh diri dan bukan termasuk jihad fii sabilillah.


Syaikh pun menjawab: “Telah sampai suratmu kepada saya, semoga Allah menyambungmu dengan perlindungan dan taufiq-Nya. Di dalamnya Anda bertanya tentang pendapat saya akan fatwa yang dilontarkan mufti Saudi, yang menganggap ‘amaliyyat yang terjadi di Palestina sebagai ‘amaliyyat intihariyyah (operasi bunuh diri) yang dikhawatirkan termasuk upaya bunuh diri dan bukan termasuk jihad fii sabilillah.  Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa fatwa seperti ini adalah kecerobohan dan ketergesa-gesaan dari sang mufti. ….”(www.millahibrahim.wordpress.com)

Dari potongan jawabannya di atas, Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi tidak menyetujui fatwa sang mufti Saudi tersebut, dengan kata lain Syaikh mendukung kebenaran aksi bom syahid. Lalu apakah ada dalil dari Al Quran maupun hadist tentang masalah ini. Dalil-dalil jibaku syahid 

1. Dari jalur Aslam bin Yazid At Tujaibi, katanya:


”Kami berada di Romawi. Pasukan Romawi dengan jumlah besar menyerang kami. Pasukan muslim dengan jumlah sebanding menghadapi mereka. Pasukan dari Mesir dipimpin oleh Uqbah bin Amir. Sedangkan pasukan induk dipimpin oleh Fudhalah bin Ubaid. Tiba-tiba seorang prajurit muslim berlari melesat menuju barikade Romawi. Melihat kejadian itu, orang-orang berteriak: ”Dia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan” (Al Baqarah 195).


Abu Ayyub Al Anshari membantah teriakan orang-orang tersebut. Ia berkata:”Wahai kaum muslimin, kalian salah mentakwilkan ayat tersebut. Sebenarnya ayat itu diturunkan kepada kami golongan Anshar. Saat itu Allah memenangkan islam, lalu jumlah kaum muslimin juga sudah banyak. Tanpa sepengetahuan rasulullah, kami secara sembunyi-sembunyi berkata: ”Harta kita terbengkalai, sedangkan Allah telah memenangkan kita, alangkah baiknya jika kita kembali mengurusi ekonomi kita”. Maka Allah menurunkan ayat ini kepada rasulullah, Dan berinfaklah di jalan Allah dan jangan kalian menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan (Al Baqarah 195).” (HR Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Hibban)

Jadi, kata kebinasaan di atas maknanya adalah mengurusi ekonomi dan meninggalkan jihad fii sabilillah.


2. Kisah Ghulam, seorang pemuda yang hidup di antara masa kenabian Nabi Isa dan Muhammad. Ia seorang pemuda beriman yang mana seorang raja memerintahkan pasukannya untuk membunuhnya namun tidak pernah berhasil walaupun sudah dilakukan berkali-kali. Akhirnya Ghulam berkata kepada sang raja; “Kau tak akan bisa membunuhku kecuali kau menuruti perintahku.” Raja bertanya; “Apa itu?” Ghulam menjawab; “Kumpulkan orang banyak di lapangan luas, saliblah aku di kayu, ambillah satu anak panah dan ucapkan AKU BERIMAN KEPADA TUHANNYA GHULAM, bidiklah aku dengan panah itu. Niscaya kamu bisa membunuhku.”

Sang raja menuruti instruksi Ghulam dan melepaskan anak panah ke arah pemuda itu dengan mengucapkan aku beriman kepada tuhannya Ghulam. Akhirnya pemuda itupun meninggal. Melihat kejadian ini, masyarakat yang berada di situ ramai-ramai mengucapkan; “Kami beriman kepada Tuhannya Ghulam.”(Ringkasan kisah dari riwayat Bukhari-Muslim. Kitab Riyadhuh Sholihin)

Dari hadist di atas, Ghulam memberitahu sang raja cara untuk untuk membunuhnya. Ia telah merelakan nyawanya demi tercapainya kemaslahatan agama. Kematiannya justru membuat banyak orang menjadi beriman kepada Allah.

3. Umar bin Khattab (ra) memberi izin kepada Abdullah ibnu Ummi Maktum yang buta kedua matanya untuk ikut berjihad. Di peperangan, ia mengayunkan pedangnya kesana kemari untuk membunuh musuh-musuhnya. Di sore hari, kemenangan diperoleh kaum muslimin dan sahabat menemukan jasad seorang muslim yang buta kedua matanya. (Dalam kitab Shifatu As Shafwah 1/222)

4. Berkata An-Nawawi: “.....bolehnya menerobos ke tengah orang-orang kafir dan menghadapi mati syahid. Dan ini boleh, tidaklah dibenci menurut mayoritas para ulama.” (Syarah An-Nawawi, 13:46)

Bisa kita lihat dengan jelas bahwa aksi orang-orang muslim yang disebutkan di atas berjibaku menuju barisan musuh seorang diri dan mereka tahu bahwa akan terbunuh. Sekilas apa yang mereka perbuat itu terlihat seperti tindakan yang terkesan agak konyol dan cari mati, namun pada kenyataannya para sahabat Nabi saw seperti Abu Ayyub Al Anshari r.a (pada hadist no. 1) tidak mencela perbuatan orang itu. Justru mereka mendoakan mereka. Bahkan pada hadist no. 2, Allah swt sendiri memuji Ghulam yang melakukan tindakan serupa. Dan Pada hadist no. 3, Umar bin Khattab pun memberi izin kepada Ibnu Ummi Maktum yang buta matanya agar ikut berperang. Padahal orang buta tidak bisa mempertahankan dirinya dari serangan musuh karena ia tak bisa melihat dari mana arah serangan itu datang.

Setelah melihat berbagai keterangan di atas, maka jelaslah bolehnya hukum bom isytsyhadiyah (mencari syahid) menurut syariat Islam. Namun hal ini dengan catatan sebagaimana keterangan syekh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisy :

a. Haramnya menyengaja sasaran wanita, anak-anak dan orang – orang lemah yang tidak ikut memusuhi muslimin. Namun apabila tidak sengaja mengenai mereka maka tidak mengapa (Ibnu Qudamah , Al-Mughniy 8/450). Hendaknya mereka memfokuskan terhadap sasaran-sasaran militer musuh-musuh Allah, Dinas Keamanannya dan yang serupa itu.

b. Haruslah ada batasan dan tentunya termasuk sikap serampangan menjadikan cara ini sebagai satu-satunya cara peperangan. Bom istisyhadiyah tersebut harus merupakan pilihan terakhir. Sedangkan apabila musuh (kafir harby) dapat dibunuh dengan cara lain,seperti ditembak dsb maka bom istisyhadiyah ini tidak diperbolehkan.

c. Tindakan bom istisyhadiyah ini harus benar-benar dapat menimbulkan keuntungan yang besar bagi kaum muslimin. Namun apabila sebaliknya, maka diharamkan karena mulianya jiwa seorang muslim.

Dari sedikit tulisan ini semoga dapat memberikan sedikit masukan bagi kita semua mengenai hukum bom istisyhadiyah. Sedangkan pembahasan mengenai boleh tidaknya sarana-sarana kepolisian dijadikan sasaran bom istisyhadiyah insya Allah akan kita bahas di artikel-artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat. (jatjember)

0 comments:

Post a Comment

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh,

Peraturan Komentar :
[-] Harap memberi salam terlebih dahulu.
[-] Boleh memberi link, tetapi jangan Link Hidup!
[-] Blog ini Dofollow, Komentar yang bermanfaat.
[-] Dilarang menggunakan kata jorok, meso, dll.

Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.